Pernahkah Anda dengar atau membaca informasi berkenaan peristiwa kecelakaan pada tempat kerja? Kemungkinan Anda pernah ketahui juga kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan cedera, cacat, bahkan juga wafat? Sesudah dengar dan membaca beberapa kasus kecelakaan kerja itu, pernahkah terbesit pertanyaan, “Mengapa kecelakaan itu dapat terjadi?” Lantas, apa korelasi di antara kecelakaan dengan keutamaan kesehatan serta keselamatan kerja (K3) pada tempat kerja? Lewat artikel ini, silahkan kita coba kupas sedikit berkenaan pengetahuan baru yang kerap kita temui, baca, dan kita saksikan baik di TV, beberapa proyek, pabrik, dan tempat yang lain.
Pertama-tama, kita coba cari info, “Apa sih kesehatan serta keselamatan kerja (K3) itu?” Menurut Pasal 1 Angka 2 Ketentuan Pemerintahan RI Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diterangkan jika pemahaman K3 ialah semua aktivitas untuk jamin dan membuat perlindungan kesehatan serta keselamatan kerja lewat usaha penangkalan kecelakaan dan penyakit karena kerja.
Menurut International Labour Organization, K3 ialah satu usaha untuk menjaga dan tingkatkan derajat kesehatan fisik, psikis, dan sosial setingginya untuk karyawan di semua kedudukan berbentuk penangkalan penyelewengan kesehatan antara karyawan yang disebabkan karena keadaan tugas. Disamping itu, K3 meliputi pelindungan karyawan dalam kerjanya dari resiko karena factor yang bikin rugi kesehatan, peletakan dan perawatan karyawan pada suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kompetensi fisiologi dan psikologi, dan dirangkumkan sebagai penyesuaian tugas ke manusia dan tiap manusia ke kedudukannya.
Mengacu pada ke-2 pemahaman di atas, dapat kita mengambil sebuah pokok atas sesuatu yang diusahakan oleh K3 ini, yakni menahan berlangsungnya kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja. Lantas, kenapa K3 ini jadi suatu hal yang perlu? Berkaca pada keutamaan K3 pada tempat kerja tidak lepas dari arah diaplikasikannya K3. Arah diaplikasikannya K3 bisa diketemukan pada ketentuan perundang-undangan No. 1 tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
1. Membuat perlindungan dan jamin keselamatan tiap tenaga kerja dan seseorang pada tempat kerja
Tenaga kerja dan orang yang turut serta pada tempat kerja harus mendapatkan agunan kesehatan serta keselamatan kerja. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan nyawa karyawan lenyap, tentu saja nyawa manusia tidak bisa dibalikkan, berlainan hal dengan mesin hancur yang bisa diperbarui. Pikirkan bila tenaga kerja yang wafat karena kecelakaan kerja sebagai tulang punggung yang memberikan nafkah keluarga. Oleh karenanya, negara juga jamin kesehatan serta keselamatan tenaga kerja dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang mempunyai tujuan jamin tercukupinya hak dan kewajiban tenaga kerja.
2. Jamin tiap sumber produksi bisa dipakai secara aman dan efisien
Perusahaan harus sediakan lingkungan kerja dan aktivitas produksi yang aman untuk kesehatan serta keselamatan tenaga kerjanya. Untuk pahami point ini, kita mengambil contoh kasus meletusnya pabrik kosmetik punya PT Mandom di Cikarang di tahun 2015 yang tewaskan 28 karyawan dan mengakibatkan 31 karyawan yang lain menanggung derita cedera bakar. Menurut hasil interograsi yang sudah dilaksanakan, kebakaran dipacu oleh kebocoran pipa gas flexible tube di mesin konveyor hingga munculkan recikan api dari mesin pemanas plastik (dryer) dan memacu ledakan.
Kebocoran gas disebabkan karena penggantian flexible tube oleh kontraktor instalasi pipa gas (PT Iwatani). PT Mandom sudah mengistruksikan ke PT Iwatani untuk menukar semua flexible tube di ruangan DPS yang sejumlah 8 buah. Namun, dari 8 flexible tube tersebut rupanya 4 buah ditukar baru, 4 buah yang lain sisa pindahan dari pabrik PT Mandom yang berada di Sunter, Jakarta Utara.
Dari hasil interograsi itu, bisa kita kenali jika ada elemen tersengajaan pemakaian material yang tidak sesuai dengan (faksi kontraktor meremehkan faktor K3), walau sebenarnya faksi PT Mandom sudah memberikan instruksi ke kontraktor untuk menukar semua flexible tube bekas sama yang baru. Tetapi, cuman separuhnya yang ditukar baru, hingga pada akhirannya material itu menyebabkan berlangsungnya kebakaran, ledakan, dan menelan korban.
Untuk menahan peristiwa seperti ini, dibutuhkan pemantauan dan pengiringan faktor K3 dan pemeriksaan kembali yang sudah dilakukan oleh faksi pemilik pada bahan dan material yang dipakai oleh faksi kontraktor. Supaya kecelakaan kerja pada tempat kerja tidak ada, ada 5 faktor yang perlu jadi perhatian oleh management perusahaan, yaitu man (tenaga kerja), material (bahan), method (metode/langkah kerja), machine (mesin produksi), dan environment (lingkungan kerja).
3. Tingkatkan kesejahteraan dan keproduktifan nasional
Poin ini penting sebagai arah dari implikasi K3 pada tempat kerja. Jika lingkungan kerja aman, kesehatan terjaga, tenaga kerja bisa bekerja dengan selamat hingga angka kecelakaan kecil bahkan juga kosong. Hal ini lurus sebanding dengan bertambahnya keuntungan perusahaan hingga kesejahteraan tenaga kerja juga bertambah.
Meski tidak bisa langsung dirasa, implementasi K3 ini penting untuk periode panjang. Banyak pebisnis yang ragu akan implementasi K3 ini. Ini menggerakkan pemerintahan Indonesia, dalam masalah ini diwakilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker), membuat taktik supaya K3 jadi budaya di Indonesia yang direalisasikan dalam “Pergerakan Efisien Warga Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)” untuk memberikan dukungan perolehan “Kemandirian Warga Indonesia berbudaya K3 Tahun 2020”.
Dari keterangan di atas, bisa kita kenali jika implementasi K3 jadi support sistem yang penting baik di lingkungan kerja atau lingkungan warga. Menurut Menteri Tenaga Kerja, Bapak Hanif Dhakiri (2018), “Salah satunya tanda pembangunan ketenagakerjaan ialah kenaikan pelindungan kesehatan serta keselamatan kerja”.
Para aktor usaha bukan hanya didesak untuk tingkatkan keuntungan perusahaan secara terus-terusan, tapi juga kenaikan implementasi K3 yang terus-menerus (continuous improvement) untuk terbentuknya tempat kerja yang aman, nyaman, sehat ke arah zero Accident (kecelakaan kosong). Dengan begitu, kenaikan produksi dan keproduktifan nasional bisa selekasnya diwujudkan.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar